Seleksi CPNS 2021: Ini Persyaratan, Cara Daftar serta Formasi dan Jumlah Kuota yang Akan Dibuka

23 November 2020, 15:08 WIB
Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2021. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah berencana menggelar penerimaan seleksi CPNS 2021 mendatang.

Seleksi CPNS 2021 kabarnya akan didibuka tahun depan di bulan Maret 2021.

Bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS 2021, ada baiknya untuk mempersiapkan diri dengan mengetahui apa saja syarat, tata cara daftar yang benar serta berapa formasi kuota yang akan dibuka.

Dilansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada banyak kuota yang tersedia dalam seleksi CPNS 2021 mendatang yakni lebih dari 1 juta.

Baca Juga: Tips Memilih Formasi Jelang CPNS 2021 Mendatang

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Bakal Cair Lagi! Maaf 7 Rekening Ini Tak Termasuk

Termasuk kuota dengan formasi prioritas dari berbagai bidang yang bisa Anda lamar. Hal ini disebabkan karena sempat ditiadakannya seleksi CPNS untuk tahun ini.

Oleh karena itu, manfaatkan peluang yang ada di depan Anda dengan mempersiapkan diri sebaik mungkin,

Diketahui dari situs resmi BKN ada enam formasi yang diprioritaskan yakni diantaranya bidan, guru, dokter, perawat, penyuluh pertanian dan penyuluh KB.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Bakal Dibuka, Simak 8 Tata Cara Pendaftarannya!

Adapun persyaratannya sendiri yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri.

5. Bukan PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Bakal Dibuka, Simak 8 Tata Cara Pendaftarannya!

Baca Juga: Tahap 5 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Ditransfer Hari Ini? Simak Penjelasannya!

6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.

10. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEIC.

11. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato ataupun memiliki tindik.

Baca Juga: Batas Akhir Data Penerima Bantuan APB Rp1 Juta Diperpanjang Hingga 25 November 2020

Sedangkan untuk dokumen penting yang wajib dipenuhi saat mendaftar seleksi CPNS yakni beberapa dokumen yang sama seperti seleksi CPNS 2019 sebelumnya.

Pertama, pelamar melampirkan Pas foto dengan latar belakang warna merah.

Kedua, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Catatan Sipil atau Kartu Keluarga.

Ketiga, Ijazah.

Keempat, Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang akan dilamar.

Kelima, Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.

Keenam, Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang akan dituju nantinya.

Baca Juga: Tips Memilih Formasi Jelang CPNS 2021 Mendatang

Jika seluruh dokumen tersebut telah siap, calon peserta wajib me-scan terlebih dulu dokumen tersebut untuk kemudian diunggah pada portal SSCASN.

Informasi terbaru dan terupdate mengenai seleksi CPNS 2021 bisa diakses melalui akun Twitter @BKNgoid.

Serta pada laman website resminya SSCASN di sscasn.bkn.go.id.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler