Vanessa Angel Mulai Jalani Hukuman di Rutan Pondok Bambu, Vonis 3 Bulan Penjara

- 18 November 2020, 13:42 WIB
Vanessa Angel.
Vanessa Angel. /

Jaksa menyatakan, sebelumnya tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa.

Baca Juga: Tahap Pemberkasan CPNS 2019 Diperpanjang! Kapan Penetapan NIP akan Dilakukan?

Baca Juga: Gagah! Presiden Jokowi Bersedia Jadi Orang Pertama Penerima Vaksin Covid-19

Alasan yang memberatkan Vanessa yakni karena perbuatannya telah dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan Psikotropika.

Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Namun, hal yang meringankannya adalah diketahui, Vanessa memiliki anak berusia tiga bulan yang membutuhkan ASI serta pendamping sosok ibu.

Baca Juga: Pemegang Rekening BCA, Bank DKI, dan BNI Belum Ditransfer BLT, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Mau Dapat BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Kemdikbud?, Cek 4 Syarat yang Harus Dipenuhi

Masa tahanan tersebut akan dikurangi dari masa penahanan mulai 9 April hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota.

Diketahui sebelumnya, Vanessa datang ke Rutan Pondok Bambu secara sukarela bersama penasihat hukumnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x