Jaksa menyatakan, sebelumnya tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa.
Baca Juga: Tahap Pemberkasan CPNS 2019 Diperpanjang! Kapan Penetapan NIP akan Dilakukan?
Baca Juga: Gagah! Presiden Jokowi Bersedia Jadi Orang Pertama Penerima Vaksin Covid-19
Alasan yang memberatkan Vanessa yakni karena perbuatannya telah dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan Psikotropika.
Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Namun, hal yang meringankannya adalah diketahui, Vanessa memiliki anak berusia tiga bulan yang membutuhkan ASI serta pendamping sosok ibu.
Baca Juga: Pemegang Rekening BCA, Bank DKI, dan BNI Belum Ditransfer BLT, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Mau Dapat BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Kemdikbud?, Cek 4 Syarat yang Harus Dipenuhi
Masa tahanan tersebut akan dikurangi dari masa penahanan mulai 9 April hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota.
Diketahui sebelumnya, Vanessa datang ke Rutan Pondok Bambu secara sukarela bersama penasihat hukumnya.***