Paus Fransiskus Minta Israel Hentikan Serangan ke Gaza hingga Pembebasan Sandera

- 4 Maret 2024, 08:25 WIB
Paus Fransiskus Pimpin Misa Malam Natal, Singgung Serangan Israel ke Palestina
Paus Fransiskus Pimpin Misa Malam Natal, Singgung Serangan Israel ke Palestina /Reuters/Yara Nardi/

JURNALSUMSEL.COM - Seruan untuk menghentikan perang yang dilakukan Israel terhadap Palestina datang dari berbagai kalangan, termasuk petinggi umat Katolik Paus Fransiskus.

Paus Fransiskus menyerukan upaya untuk mencapai gencatan senjata di Gaza dengan mengatakan, “Tolong, cukup,” pada Minggu, 3 Maret 2024.

“Dalam hati saya merasa sedih atas penderitaan rakyat Palestina dan Israel,” kata Paus dalam pesan Angelus mingguannya.

Baca Juga: Israel Serang Warga Palestina yang Tengah Mengumpulkan Bantuan, 9 Tewas dan Beberapa Lainnya Luka-luka

Ia meminta diakhirinya konflik, dan mengatakan bahwa kehancuran yang sangat besar menyebabkan penderitaan dan mempunyai konsekuensi yang mengerikan bagi kelompok kecil dan tidak berdaya.

“Benarkah ini rencana kita untuk membangun dunia yang lebih baik? Berhenti, Cukup,” ujar dia menambahkan.

Dia juga menegaskan kembali keinginannya untuk pembebasan sandera dan meningkatkan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.

Paus Fransiskus, bahkan menganggap aksi keji yang dilakukan tentara Israel saat ini merupakan aksi terorisme yang harus segera dihentikan.

Setidaknya 30.410 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas di Gaza, dan 71.700 lainnya terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.

Israel juga telah memberlakukan blokade yang melumpuhkan di Gaza, menyebabkan penduduknya, terutama penduduk di wilayah utara tempat penembakan hari Kamis (29/2) berada di ambang kelaparan.

Baca Juga: Israel Terus-terusan Menyerang Warga Sipil di Rafah, WHO Serukan Hal Ini

Serangan Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel dituntut karena melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sela pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Anadolu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x