Hamas Sebut Joe Biden dan Benjamin Netanyahu Bertanggung Jawab Atas Pembantaian di Rafah

- 13 Februari 2024, 11:24 WIB
Sejumlah warga Palestina memeriksa bangunan yang hancur setelah serangan udara Israel di kota Rafah di Jalur Gaza selatan, Jumat (5/1/2024).
Sejumlah warga Palestina memeriksa bangunan yang hancur setelah serangan udara Israel di kota Rafah di Jalur Gaza selatan, Jumat (5/1/2024). /antaranews.com/

JURNALSUMSEL.COM - Tentara Israel kembali melanjutkan serangan darat di Rafah, Gaza tanpa mempedulikan himbauan dari berbagai pihak.

Kelompok Palestina Hamas pada Senin (12/2) mengatakan bahwa serangan Israel di kota Rafah, Gaza selatan merupakan lanjutan tindakan "genosida dan pemindahan massal" oleh pasukan negara Zionis tersebut.

Lebih dari 100 orang tewas akibat serangan Israel di kota Gaza selatan itu, menurut sumber-sumber Palestina di tengah protes keras internasional atas rencana serangan darat Israel.

Baca Juga: Mudah, Ini Resep dan Cara Membuat Dimsum Ayam Udang Ala Chef Devina Hermawan

Wilayah yang diserang Israel itu berada di Gaza yang berbatasan dengan Mesir, di mana Israel memaksa warga sipil evakuasi, dengan dalih menyebutnya sebagai zona aman.

"Serangan itu menegaskan bahwa pemerintah Netanyahu mengabaikan keputusan Mahkamah Internasional, yang memerintahkan tindakan mendesak untuk menghentikan tindakan yang mengarah ke genosida," kata pemimpin Hamas Azat al-Rashq di Telegram.

Dia mengatakan pemerintah Joe Biden, bersama pemerintahan Benjamin Netanyahu, bertanggung jawab penuh atas pembantaian tersebut.

Rashq meminta masyarakat internasional untuk segera menghentikan serangan dan kejahatan Israel terhadap warga sipil.

Baca Juga: 18 Pegawai Puskesmas Sabokingking di Palembang Laporkan Atasan yang Melarang Pegawainya Hamil

Warga Palestina mengungsi ke Rafah ketika Israel menggempur wilayah kantong lainnya sejak serangan Hamas pada 7 Oktober. Pengeboman tanpa henti telah menewaskan lebih dari 28.000 orang dan menyebabkan kehancuran massal, pengungsian, dan kekurangan kebutuhan dasar.

Pengadilan PBB, dalam keputusan sementara bulan lalu, memerintahkan tindakan sementara bagi pemerintah Israel untuk menghentikan tindakan genosida, dan mengambil tindakan yang menjamin bahwa bantuan kemanusiaan sampai kepada warga sipil di Gaza.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x