Konflik Laut Natuna Utara Semakin Memanas, Ancaman Perang Dunia III Menanti

- 28 Februari 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi Perang Dunia
Ilustrasi Perang Dunia /Seputartangsel.com/Foto: Pixabay/mohamed_hassan

JURNALSUMSEL.COM-  Isu Perang Dunia III mencuat setelah tewasnya Mayor Jenderal Iran Qassem Soleimani dalam serangan udara Amerika Serikat (AS) pada Januari 2020.

Kematian Mayor Jenderal Qassem Soleimani membuat Iran memberikan peringatan akan membalas dendam dengan lebih kejam kepada AS.

Hal ini membuat ketegangan antara negara di Timur Tengah, Eropa dan Rusia berada di ambang konflik atas Ukraina, dan Amerika Serikat terlibat dalam aksi militer di Irak, sehingga dapat memicu Perang Dunia III.

Terlebih, konflik pulau-pulau yang disengketakan di Laut Cina Selatan, Semenanjung Korea, dan Kashmir disebutkan menjadi pemicu lainnya.

Menurut Program Data Konflik Uppsala, 254 konflik bersenjata telah terjadi sejak 1946 di mana 114 di antaranya digolongkan sebagai perang.

Baca Juga: Lagi, Selebgram Millen Cyrus Diduga Positif Gunakan Narkoba, Nasehat Ashanty Tidak Digubris?

Baca Juga: Kembali Memanas, China Peringatkan Taiwan ‘Kemerdekaan Berarti Perang’

Diketahui, sejak akhir Perang Dingin, jumlah konflik bersenjata telah menurun drastis, 33 konflik bersenjata terdaftar pada 2013 tapi hanya tujuh yang digolongkan sebagai perang, yang mana ada penurunan 50 persen sejak 1989.

Beberapa faktor yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik bersenjata yang juga menurunkan risiko pecahnya Perang Dunia III.

Salah satu di antara upaya pencegahan terjadinya Perang Dunia 3 yaitu menurunkan perang proksi, proses perdamaian yang melibatkan PBB, dan pembangunan ekonomi.

Seperti, penelitian yang dilakukan oleh Human Security Report menunjukkan bahwa negosiasi perdamaian dan perjanjian gencatan senjata dapat mengurangi konflik kekerasan bahkan digagalkan.

Pada tahun 2013 saja, ada enam perjanjian perdamaian yang ditandatangani dari negosiasi dan perjanjian gencatan senjata.

Baca Juga: Mantan Penasihat AS Sebut Donald Trump: Ingin Bunuh Presiden Suriah al-Assad

Baca Juga: Liga Italia: Ronaldo Gagal Sumbang Kemenangan untuk Juventus Usai Diimbangi Verona 1-1

Padahal, Hukum konflik bersenjata dan hukum hak asasi manusia oleh pengadilan pidana internasional, pengadilan kejahatan perang, sanksi ekonomi dan militer, serta komisi keadilan domestik dapat melindungi warga sipil.

Meskipun kepemilikan atau penggunaan senjata nuklir dilarang untuk beberapa negara tapi belum dilarang secara global.

Hukum internasional sendiri telah melarang kepemilikan dan penggunaan sistem senjata yang menghancurkan seperti senjata kimia dan biologi, ranjau anti-personil, munisi tandan, dan laser yang membutakan.

Seperti diketahui beberapa waktu terakhir, beberapa titik telah diprediksi bisa menjadi pemicu pecahnya Perang Dunia III dengan banyaknya konflik yang terjadi.

Oleh karena itu, Perang Dunia III ini diprediksi bisa pecah dari pertikaian antara negara berikut seperti AS-Iran, Iran-Israel, AS-Turki, Kashmir, AS-Korea Utara, dan AS-Tiongkok.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: We Forum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x