JURNALSUMSEL.COM – Pernahkah Anda mendengar surat kuasa? Sebagian mungkin pernah bahkan sering mendengar kata-kata surat kuasa.
Namun tahukah Anda apa itu surat kuasa? Mengapa surta kuasa perlu dibuat?
Beberapa pertanyaan tersebut mungkin sering dipertanyakan karena tak banyak yang tahu jelas mengenai tujuan dibuatnya surat kuasa.
Baca Juga: Kementerian Perindustrian Berlakukan Sistem SNI Bagi Pakaian Bayi, Begini Infonya
Surat kuasa biasanya dibuat seseorang yang memiliki keterbatasan waktu atau kesibukan tertentu, sehingga harus digantikan orang yang terpercaya.
Pembuatan surat kuasa dilakukan untuk memberikan mandat kepada orang terpercaya untuk pengambilan berupa ijazah, BPKB, SHM, Gaji, THR atau hal penting lainnya.
Dalam sebuah surat kuasa biasanya berisi informasi mengenai paparan terkait surat kuasa, mulai dari ciri-ciri, fungsi, jenis, dan unsur penting lainnya yang ada dalam surat kuasa.
Baca Juga: Banpres UMKM Rp.2,4 Juta Akan Ditutup Akhir November. Simak Cara dan Syaratnya
Artinya surat kuasa adalah surat pemberian wewenang dari seseorang (pemberi kuasa) kepada orang yang dipercaya (yang diberi kuasa) untuk dapat mewakilinya.