“Jika meragukan kualitas dan legalitas produk yang akan dibeli dapat melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat atau pihak berwenang dan membatalkan niat untuk membeli produk tersebut,” ujar Hibzon.
“Melalui 'Bucu Pasar' masyarakat bisa membawa bahan pangan atau makanan dan produk yang diragukan keamanannya untuk dilakukan pengecekan apakah layak dikonsumsi atau mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan,” pungkas Kepala BBPOM Palembang.***