Kedapatan Lakukan Pungli di Sekolah, Pemprov Sumsel Ancam Beri Tindakan Tegas Sampai Copot Jabatan

- 5 November 2020, 07:15 WIB
Ilustrasi:  pungli
Ilustrasi: pungli /Istimewa/

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Horor Terbaik di Tahun 2020, Jangan Nonton Sendirian!!!

Baca Juga: 4 Aplikasi Mengubah Suara Menjadi Teks di Android

"Bantuan uang, barang, jasa, sifatnya sukarela tapi dari pemangku kepentingan. Dan bantuan itu ada kesepakatan kedua belah pihak, kesepakatan," ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Rini menjelaskan aturan pengelolaan dana dan penggalakan dana. Jangan sampai kepala sekolah dan komite terlibat melakukan pungutan.

Sebab penggalangan dana pendidikan sesuai aturan.

"Memang ada laporan dari beberapa sekolah di Palembang yang melakukan pungli. Itu sudah kita tindak lanjuti. Ada sanksi berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2010. Sanksinya bisa dicopot, penurunan pangkat, tergantung kesalahan mereka," tegasnya.

Baca Juga: Sejarah Jalan Malioboro, Ikonik Kota Yogyakarta yang Nyaman untuk Disinggahi

Baca Juga: Yamaha Telah Siagakan Satu Nama Pengganti Valentino Rossi pada MotoGP Eropa 2020

Karena itu, Rini mengimbau kepada kepala sekolah di lingkungan Pemprov Sumsel jangan sampai mereka melakukan pungutan.

"Di aturan tidak boleh ada pungutan. Yang boleh sumbangan dan bantuan," dia mengingatkan.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x