4. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid.
Beberapa bandara juga menyediakan fasilitas untuk melakukan tes rapid.
Seperti Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II,Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Intenasional Yogyakarta, Bandara Sentani dan lain-lain dengan biaya Rp85 ribu. ***