2. Jika tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan, setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat tiba di bandara tujuan.
3. Selama menunggu hasil pemeriksaan tes PCR, setiap orang wajib menjalani karantina khusus yang telah disediakan pemerintah.
Baca Juga: Tips Memilih Moisturizer Bagi Kaum Hawa dengan Kulit Kombinasi
4. Memanfaatkan akomodasi karantina berupa hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
Persyaratan untuk penerbangan domestik di antaranya:
1. Penumpang wajib memenuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.
2. Menunjukkan identitas diri berupa KTP/Tanda pengenal lainnya yang sah.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!
3. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR negatif atau surat keterangan uji tes rapid non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.