Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Catat Tanggalnya

- 12 September 2020, 21:39 WIB
Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender /PIXABAY.COM/

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah menetapkan kalender 2021.

Tentunya juga menetapkan hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan ini telah melalui koordinasi dan telah disetujui oleh menteri-menteri terkait.

Menteri yang menyepakati diantaranya adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menparekraf Wishnutama, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Menteri PAN-RB dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Sinopsis Film He Who Dares, Aksi Menculik Putri Perdana Menteri

Baca Juga: Sinopsis Film The Forger, Kisah Pencurian Lukisan Berharga

Hasil kesepakatan ini telah dituangkan dalam bentu Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Melansir dari situs resmi Kemenko PMK, terdapat sedikit perubahan hari libur. Untuk libur Idul Fitri bergeser pada tanggal 12-14 dan 17-19 Mei 2021.

Cuti bersama pada Idul Fitri 2021 jatuh di tanggal 12, 17-19 Mei 2021.

Sedangkan untuk libur hari natal terdapat penambahan yaitu tanggal 27 Desember, dimana semula hanya libur pada tanggal 24 Desember.

Baca Juga: Sewa Burj Khalifa, Pasangan di Dubai Habiskan Rp1,4 M Hanya untuk Pamer Jenis Kelamin Calon Bayi

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x