Pergub Sumsel Nomor 37 Tahun 2020 Berlaku, Sanksi Denda Tak Pakai Masker Mulai Mengintai

- 17 September 2020, 16:24 WIB
Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya (kanan), bicara soal Pergub Sumsel Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur sanksi denda tak pakai masker.
Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya (kanan), bicara soal Pergub Sumsel Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur sanksi denda tak pakai masker. /(Dok.Diskominfo Sumsel)

JURNALSUMSEL.COM - Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan telah diberlakukan.

Sebelumnya, masyarakat diberi waktu untuk bersosialisasi dengan Pergub Sumsel Nomor 37 Tahun 2020.

Seperti diketahui, dalam Pergub Sumsel Nomor 37 Tahun 2020 ini, diatur sanksi denda bagi yang tak memakai masker.

Baca Juga: Kerennya Samsung Galaxy Note 20 Series Jika Dipadukan Galaxy Ecosystem, Penasaran?

Masyarakat Sumsel diwajibkan memakai masker selama oandemi Covid-19, jika tidak ancaman denda Rp500.000 menghantui.

Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya mengatakan, Pergub yang mengatur sanksi bagi masyarakat melanggar protokol kesehatan telah diberlakukan pada pertengahan September ini.

"Melalui aturan ini diharapkan efektif mendisiplinkan masyarakat ketika beraktivitas di luar rumah," kata Mawardi seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Antara, Kamis 17 September 2020.

Baca Juga: Sudah Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3, Begini Ceknya Bagi yang Belum Terima

Mawardi menambahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x