JURNALSUMSEL.COM - Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan telah diberlakukan.
Sebelumnya, masyarakat diberi waktu untuk bersosialisasi dengan Pergub Sumsel Nomor 37 Tahun 2020.
Seperti diketahui, dalam Pergub Sumsel Nomor 37 Tahun 2020 ini, diatur sanksi denda bagi yang tak memakai masker.
Baca Juga: Kerennya Samsung Galaxy Note 20 Series Jika Dipadukan Galaxy Ecosystem, Penasaran?
Masyarakat Sumsel diwajibkan memakai masker selama oandemi Covid-19, jika tidak ancaman denda Rp500.000 menghantui.
Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya mengatakan, Pergub yang mengatur sanksi bagi masyarakat melanggar protokol kesehatan telah diberlakukan pada pertengahan September ini.
"Melalui aturan ini diharapkan efektif mendisiplinkan masyarakat ketika beraktivitas di luar rumah," kata Mawardi seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Antara, Kamis 17 September 2020.
Baca Juga: Sudah Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3, Begini Ceknya Bagi yang Belum Terima
Mawardi menambahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.