Pergub Sumsel Nomor 37 Tahun 2020 Berlaku, Sanksi Denda Tak Pakai Masker Mulai Mengintai

- 17 September 2020, 16:24 WIB
Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya (kanan), bicara soal Pergub Sumsel Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur sanksi denda tak pakai masker.
Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya (kanan), bicara soal Pergub Sumsel Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur sanksi denda tak pakai masker. /(Dok.Diskominfo Sumsel)

Dia menegaskan, protokol kesehatan wajib dilakukan demi mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.

Pasalnya, saat ini tengah diberlakukan kondisi kenormalan baru di mana berisiko terjadi penularan jika tak menjaga diri dengan baik.

Baca Juga: Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 9 Resmi Dibuka Hari Ini

Sejalan dengan Pergub Sumsel Nomor 37 Tahun 2020, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengeluarkan Peraturan Wali Kota Palembang (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Perwali Nomor 27 Tahun 2020 ini punnsudah diberlakukan setelah sebelunnya dilakukan sosialisasi.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa menyatakan, perwali ini diharapkan dapat melindungi warga Palembang dari Covid-19.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x