Dia menegaskan, protokol kesehatan wajib dilakukan demi mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.
Pasalnya, saat ini tengah diberlakukan kondisi kenormalan baru di mana berisiko terjadi penularan jika tak menjaga diri dengan baik.
Baca Juga: Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 9 Resmi Dibuka Hari Ini
Sejalan dengan Pergub Sumsel Nomor 37 Tahun 2020, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengeluarkan Peraturan Wali Kota Palembang (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Perwali Nomor 27 Tahun 2020 ini punnsudah diberlakukan setelah sebelunnya dilakukan sosialisasi.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa menyatakan, perwali ini diharapkan dapat melindungi warga Palembang dari Covid-19.***