Peraturan Wali Kota Lubuklinggau soal Protokol Kesehatan Covid-19, Tak Pakai Masker Denda Rp500 Ribu

- 26 Agustus 2020, 14:30 WIB
Peraturan Wali Kota Lubuklinggau soal penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 telah diberlakukan.
Peraturan Wali Kota Lubuklinggau soal penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 telah diberlakukan. /(Instagram/diskominfolubuklinggau)

"Di tempat usaha, kami minta mereka menyiapkan tempat cuci tangan, himbauan agar memakai masker dan menjaga jarak," ujar Wakil Wali Kota Lubuklinggau, Sulaiman Kohar.

Peraturan Wali Kota Lubuklinggau ini sudah diberlakukan sejak Senin 24 Agustus 2020. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x