"Di tempat usaha, kami minta mereka menyiapkan tempat cuci tangan, himbauan agar memakai masker dan menjaga jarak," ujar Wakil Wali Kota Lubuklinggau, Sulaiman Kohar.
Peraturan Wali Kota Lubuklinggau ini sudah diberlakukan sejak Senin 24 Agustus 2020. ***