Peraturan Wali Kota Lubuklinggau soal Protokol Kesehatan Covid-19, Tak Pakai Masker Denda Rp500 Ribu

- 26 Agustus 2020, 14:30 WIB
Peraturan Wali Kota Lubuklinggau soal penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 telah diberlakukan.
Peraturan Wali Kota Lubuklinggau soal penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 telah diberlakukan. /(Instagram/diskominfolubuklinggau)

JURNALSUMSEL.COM - Wali Kota Lubuklinggau, H. S.N Prana Putra Sohe, mengeluarkan peraturan tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Dalam Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 31 Tahun 2020, diatur soal denda bagi yang melanggar.

Denda serta sanksi diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Di antaranya adalah:

  • Tempat usaha wajib menyediakan cuci tangan.
  • Wajib memakai masker untuk semua orang.
  • Selalu jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain.
  • Hindari berkumpul dalam jumlah banyak (berkerumun).

Denda Rp500 ribu akan dikenakan bagi perorangan yang melanggar.

Sementara untuk perusahaan, denda yang dikenakan senilai Rp 5 juta.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

Sebuah kiriman dibagikan oleh Diskominfo Lubuklinggau (@diskominfolubuklinggau) pada

 

"Di tempat usaha, kami minta mereka menyiapkan tempat cuci tangan, himbauan agar memakai masker dan menjaga jarak," ujar Wakil Wali Kota Lubuklinggau, Sulaiman Kohar.

Peraturan Wali Kota Lubuklinggau ini sudah diberlakukan sejak Senin 24 Agustus 2020. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x