Oknum Dosen Pelaku Seks Oral Bermodalkan Uang Rp20 Ribu

- 14 Agustus 2020, 22:18 WIB
Tersangka RN saat tiba di Mapolrestabes Palembang setelah diamankan Tim Hunter.
Tersangka RN saat tiba di Mapolrestabes Palembang setelah diamankan Tim Hunter. /Dok Tim Hunter Polrestabes Palembang/

Ia lalu mengajak remaja 14 tahun tersebut ke semak-semak. Di sana, ia memaksa NV melayani nafsu bejatnya dengan seks oral.

Baca Juga: Temukan Hal Menarik, Pakar Mikro Ekspresi Bahas Mimik Jokowi Pidato Sidang Tahunan

"Sudah dua kali," ujar RN mengaku melakukan perbuatannya dengan orang yang sama. 

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 80 dan Pasal 84 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Can/FIX Palembang)

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x