Oknum Dosen Pelaku Seks Oral Jadi Tersangka, Rekam Aksi Asusila Pakai HP

- 14 Agustus 2020, 20:54 WIB
Tersangka perbuatan asusila, RN (kanan) dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Jumat, 14 Agustus 2020 yang sebelumnya ditemukan tengah melakukan perbuatan asusila dengan seorang remaja berusia 14 tahun.
Tersangka perbuatan asusila, RN (kanan) dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Jumat, 14 Agustus 2020 yang sebelumnya ditemukan tengah melakukan perbuatan asusila dengan seorang remaja berusia 14 tahun. /FIXPALEMBANG/Can

JURNALSUMSEL.COM - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang resmi menetapkan RN, oknum dosen pelaku seks oral, sebagai tersangka.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, pria berusia 45 tahun itu sudah mengakui perbuatannya. 

Saat ini, polisi masih mendalami kasus cabul yang dilakukan oknum dosen itu terhadap remaja laki-laki berinisial NV.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata di Bandung, Tempat Berekreasi Sekaligus Edukasi

"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan kini sudah ditetapkan tersangka," kata Anom kepada wartawan, Jumat 14 Agustus 2020, sebagaimana diberitakan Fixpalembang.com sebelumnya dalam artikel "Rekam Adegan Senonohnya, Polisi Periksa Kejiwaan Oknum Dosen di Palembang".

Selain melakukan aksi bejatnya, tersangka juga disebut polisi merekam perbuatannnya itu menggunakan ponsel.

"Di ponsel tersangka ditemukan video asusila. Kita masih didalami," kata Anom.

Baca Juga: Mantan Striker Sriwijaya FC Budi Sudarsono Besut Klub Liga 1 Persik Kedir

Polisi juga memastikan akan memeriksa kejiwaan tersangka.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x