Oknum Dosen Pelaku Seks Oral Bermodalkan Uang Rp20 Ribu

- 14 Agustus 2020, 22:18 WIB
Tersangka RN saat tiba di Mapolrestabes Palembang setelah diamankan Tim Hunter.
Tersangka RN saat tiba di Mapolrestabes Palembang setelah diamankan Tim Hunter. /Dok Tim Hunter Polrestabes Palembang/

JURNALSUMSEL.COM - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang sudah menetapkan oknum dosen yang melakukan seks oral dengan remaja laki-laki, RN, sebagai tersangka.

Oria berusia 45 tahun itu sudah mengakui perbuatannya. Meski demikian, polisi masih mendalami kasus ini.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengungkapkan, tersangka mengimingi uang kepada korbannya.

Baca Juga: Sungai di The Great Asia Africa Berubah Hitam Jadi Viral, Ternyata Gegara Ini

"Modusnya mengimingi uang, barang buktinya ada uang Rp20 ribu. Saat kepergok Tim Hunter, tersangka sedang melakukan perbuatannya," jelas Anom sebagaimana diberitakan Fixpalembang.com sebelumnya dalam artikel "Rekam Adegan Senonohnya, Polisi Periksa Kejiwaan Oknum Dosen di Palembang".

Diberitakan sebelumnya, RN mengaku berjumpa dengan NV di lampu merah Fly Over Simpang Jakabaring pada Kamis malam.

RN mengaku, NV menghampirinya dan meminta uang.

Baca Juga: Oknum Dosen Kepergok Lakukan Seks Oral dengan Remaja Laki-laki di Semak-semak

"Dia (NV) minta uang ke saya. Saya bilang kalau mau uang, ikut saya," kata RN.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x