"Pemeriksaan juga akan dilakukan. Masih didalami," tandas Anom.
Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan tak terpuji dilakukan oknum yang mengaku dosen di Palembang, Kamis 13 Agustus 2020 malam.
Pria yang berinisial RN itu kedapatan melakukan tindakan tak senonoh terhadap remaja laki-laki di sebuah semak-semak dekat kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) di Jalan Gub H Bastari, 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.
Baca Juga: Menampakkan Diri, Ikan Tuna Termahal di Dunia Ini Harganya Mencapai Rp48 Miliar
Dia pun langsung diringkus Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang.
Berdasarkan laporan polisi, pria 45 tahun ini terpergok sedang berduaan dengan remaja laki-laki berinisial NV berusia 14 tahun.
Bukan hanya karena berduaan, dua orang yang terpaut usia 31 tahun ini dicurigai melakukan seks oral.
"Saat dijumpai petugas, remaja laki-laki usia 14 tahun ini posisi kepalanya di selangkangan pria (RN) ini," kata Anom.***(Can/FIX Palembang)