Oknum Dosen Pelaku Seks Oral Jadi Tersangka, Rekam Aksi Asusila Pakai HP

- 14 Agustus 2020, 20:54 WIB
Tersangka perbuatan asusila, RN (kanan) dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Jumat, 14 Agustus 2020 yang sebelumnya ditemukan tengah melakukan perbuatan asusila dengan seorang remaja berusia 14 tahun.
Tersangka perbuatan asusila, RN (kanan) dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Jumat, 14 Agustus 2020 yang sebelumnya ditemukan tengah melakukan perbuatan asusila dengan seorang remaja berusia 14 tahun. /FIXPALEMBANG/Can

JURNALSUMSEL.COM - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang resmi menetapkan RN, oknum dosen pelaku seks oral, sebagai tersangka.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, pria berusia 45 tahun itu sudah mengakui perbuatannya. 

Saat ini, polisi masih mendalami kasus cabul yang dilakukan oknum dosen itu terhadap remaja laki-laki berinisial NV.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata di Bandung, Tempat Berekreasi Sekaligus Edukasi

"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan kini sudah ditetapkan tersangka," kata Anom kepada wartawan, Jumat 14 Agustus 2020, sebagaimana diberitakan Fixpalembang.com sebelumnya dalam artikel "Rekam Adegan Senonohnya, Polisi Periksa Kejiwaan Oknum Dosen di Palembang".

Selain melakukan aksi bejatnya, tersangka juga disebut polisi merekam perbuatannnya itu menggunakan ponsel.

"Di ponsel tersangka ditemukan video asusila. Kita masih didalami," kata Anom.

Baca Juga: Mantan Striker Sriwijaya FC Budi Sudarsono Besut Klub Liga 1 Persik Kedir

Polisi juga memastikan akan memeriksa kejiwaan tersangka.

"Pemeriksaan juga akan dilakukan. Masih didalami," tandas Anom. 

Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan tak terpuji dilakukan oknum yang mengaku dosen di Palembang, Kamis 13 Agustus 2020 malam.

Pria yang berinisial RN itu kedapatan melakukan tindakan tak senonoh terhadap remaja laki-laki di sebuah semak-semak dekat kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) di Jalan Gub H Bastari, 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.

Baca Juga: Menampakkan Diri, Ikan Tuna Termahal di Dunia Ini Harganya Mencapai Rp48 Miliar

Dia pun langsung diringkus Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang.

Berdasarkan laporan polisi, pria 45 tahun ini terpergok sedang berduaan dengan remaja laki-laki berinisial NV berusia 14 tahun.

Bukan hanya karena berduaan, dua orang yang terpaut usia 31 tahun ini dicurigai melakukan seks oral.

"Saat dijumpai petugas, remaja laki-laki usia 14 tahun ini posisi kepalanya di selangkangan pria (RN) ini," kata Anom.***(Can/FIX Palembang)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x