Bahkan, saat ini sudah banyak yang memodifikasi Songket Palembang menjadi gaun, atau hanya sekedar pajangan dalam bingkai kaca.
Saat ini ada 22 motif Songket Palembang yang sudah terdaftar di Kemenkumham, di antaranya motif limar beranti, bungo intan, lepus pulis, dan nampan perak.
Selain itu, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kain Songket dan juga jumlah penenun, Dekranasda Sumsel memberikan bimbingan teknik (Bimtek) kepada perajin tenun.
"Kami telah menerima bantuan 65 unit alat tenun dari Dekranasda pusat, sebelum disalurkan kami memberikan Bimtek kepada perajin tenun selama 30 hari, saat ini juga masih kurang penenun dari kalangan anak muda dikarenakan pembuatannya yang susah," katanya.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang dalam keterangan terpisah, menjelaskan Provinsi Sumatera Selatan mencatat memiliki 39 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada tahun 2022 yang telah tercatat dan menerima sertifikat Kekayaan Intelektual dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat diminta Hentikan Semua Aktivitas di Sekitar Gunung
“Seluruh sertifikat telah kami serahkan kepada masing-masing kepala daerah pada acara Mobile Intellectual Property Clinic di Palembang pada 23 September 2022,” katanya.
Sebanyak tiga sertifikat KIK juga telah diserahkan langsung kepada Gubernur Herman Deru. Tiga KIK tersebut yakni tembang batang hari sembilan, surat ulu, dan pempek.
Tembang batang hari sembilan merupakan jenis ekspresi budaya tradisional, Batanghari Sembilan adalah istilah untuk irama musik dengan petikan gitar tunggal yang berkembang di wilayah Sumatera Bagian Selatan.