Lindungi Warisan Budaya dan Industri Kecil, Dekranasda Daftarkan 150 Motif Songket Palembang ke Kemenkumham

- 2 Januari 2023, 11:10 WIB
150 motif songket Palembang didaftarkan ke Kemenkumham sebagai warisan budaya daerah.
150 motif songket Palembang didaftarkan ke Kemenkumham sebagai warisan budaya daerah. /Antara/HO Dekranasda

JURNALSUMSEL.COM - Demi melindungi budaya khas daerah, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Selatan mendaftarkan motif kain Songket sebagai warisan budaya dan kekayaan intelektual komunal (KEK)

Dekranasda mendaftarkan langsung 150 motif kain Songket ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kota Palembang pada Jumat lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh istri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Febrita Lustia yang juga merupakan Ketua Dekranasda Sumsel.

Baca Juga: Cara Memperbanyak Aglonema dengan Memotong Bagian Batang, Tak Perlu Tunggu Bertunas

"Dekranasda Sumsel saat ini sedang mendaftarkan 150 motif kain Songket ke Kemenkumham Sumsel guna melindungi kekhasan seni dan budaya khas daerah dan industri kecil yang bergerak dalam pembuatan kain songket," kata Febrita Lustia, didampingi Ketua Harian Dekranasda Mega Nugraha.

Febrita juga mengatakan bahwa pengakuan secara hukum ini penting untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya.

Selain itu, pendaftaran warisan budaya secara hukum juga dapat mencegah adanya klaim atau pembajakan dari pihak lain.

Seperti yang diketahui, Songket Palembang merupakan salah satu budaya khas daerah yang sampai hari ini masih eksis dilestarikan.

Dalam beberapa acara seperti pernikahan, lamaran, bahkan acara-acara resmi lainnya, Songket Palembang sudah tidak lagi asing bagi masyarakat setempat.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x