JURNALSUMSEL.COM - Pada Kamis, 22 September 2022 lalu, sebuah gudang penampungan bahan bakar solar ilegal di Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan meledak.
Ledakan yang cukup besar itu pun menyebabkan keriuhan karena asap tebal yang ditimbulkan.
Melansir informasi dari Antara, setelah mengusut kasus ledakan gudang solar ilegal tersebut, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, menahan Aipda S (42) selaku pemilik gudang.
Aipda S adalah oknum polisi yang diduga pemilik usaha penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal di kota Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang, Sabtu, mengatakan Aipda S yang berdinas di Polda Sumatera Selatan itu telah ditahan saat ini.
Ia menempati ruang khusus di Markas Polrestabes Palembang terhitung sejak Jumat, 23 September hingga 30 hari ke depan.
Penahanan Aipda S itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri.
Dari hasil investigasinya diketahui usaha penampungan solar subsidi itu beroperasi secara ilegal, dan Aipda S merupakan pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan tersebut.