Polda Sumsel Jelaskan Kronologi Ledakan di Penampungan BBM Ilegal Kota Palembang dan Tahan Sang Pemilik

- 25 September 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi kebakaran - Polda Sumsel jelaskan Kronologi ledakan di tempat penampungan BBM ilegal Kota Palembang hingga tahan sang pemilik yang merupakan oknum polisi.
Ilustrasi kebakaran - Polda Sumsel jelaskan Kronologi ledakan di tempat penampungan BBM ilegal Kota Palembang hingga tahan sang pemilik yang merupakan oknum polisi. /Pixabay/fish96/

“Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal," katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini, Minggu 25 September 2022: Bergerak Sekarang, Keuangan Anda Akan Berubah

Ngajib mengatakan, dalam kasus ini selain Aipda S, Polrestabes Palembang juga menahan seorang pelaku lainnya, SA, pemilik kendaraan mobil tangki pengangkut solar subsidi dari PT. DKA Palembang ke gudang penampungan.

“Yang bersangkutan ini (SA) mengambil minyak dari Pertamina untuk diantarkan ke SPBU di Palembang, namun sebagian dari isi tangki mobilnya itu digelapkannya ke penampungan,” kata dia.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, praktik penggelapan ini sudah berlangsung lima bulan terakhir oleh SA bersama beberapa rekannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di antaranya diketahui berinisial B dan A.

“Pelaku B diketahui adalah pemilik bisnis BBM ilegal ini, yang kami tetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.

Ngajib menjelaskan, peristiwa meledaknya gudang yang menjadi awal mula terbongkarnya praktik penampungan solar ilegal di Palembang tersebut terjadi ketika SA memindahkan solar dari tangkinya menggunakan pompa air ke penampungan.

Dalam proses pemindahan itu keluar percikan api yang menyambar solar di tangki mobil hingga meledak dan api dengan cepat membakar seluruh yang ada di lokasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini, Minggu 25 September 2022: yang Lajang Akan Bertemu Seseorang yang Spesial

Ledakan gudang itu menghanguskan satu unit rumah, empat unit mobil tangki, satu mobil kontainer, dua mobil pribadi, lima unit motor, dan lima bangunan ruko milik warga setempat.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x