“Jika Saudari tidak dapat hadir dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan di dalam surat panggilan, maka akan berdampak tertundanya penyelesaian kasus yang dilaporkan, sehingga berdampak pula kepada masalah-masalah lainnya dalam kepastian saudari sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya,” isi surat.
Surat itu ditanda tangani oleh Dekan Fakultas Ekonomi Unsri, Prof Dr Mohammad Adam.
Saat ini kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan telah menerima tiga aduan dari korban pelecehan mahasiswa Unsri.
Korban berinisial DR (22) melapor pada 30 November 2021, dan dua korban lagi melapor pada 1 Desember 2021.
https://twitter.com/PLGkulukilir/status/1466768400844148739