Terkait Status Anak Mendiang Akidi Tio Sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Pihak Polda Sumsel

- 3 Agustus 2021, 06:00 WIB
Anak Akidi Tio diperiksa Polda Sumsel terkait dana bantuan Rp2 Triliun yang dijanjikan
Anak Akidi Tio diperiksa Polda Sumsel terkait dana bantuan Rp2 Triliun yang dijanjikan /Humas Polda Sumsel/

JURNALSUMSEL.COM - Kabar penangkapan putri mendiang Akidi Tio, Heriyanti sudah mulai menyebar luas di sosial media.

Heriyanti yang sebelumnya diketahui menyumbangkan dana sebesar Rp2 triliun atas nama Akidi Tio untuk Pemprov Sumsel tersebut disebut-sebut dana bodong.

Sebelumnya viral pihak Akidi Tio menyerahkan sumbangan dana Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 yang dihadiri kepolisian di Sumsel beberapa saat lalu.

Baca Juga: Sowon GFriend Resmi Ubah Nama Panggung dan Tandatangan Kontrak Dengan Perusahaan IOK Sebagai Aktris

Namun dana tersebut kabarnya masih ada di rekening bank Singapura dan sulit cair.

Karena ketidakjelasan dana tersebut, Polisi lantas melakukan penangkapan pada satu di antara anak mendiang Akidi Tio, atas dugaan penipuan.

Dirintel Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro bahkan menyebut Heriyanti sudah jadi tersangka.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Sikap Polisi Hadapi 'Pembrian Donasi' Rp2 Triliun: Kita Tak Menangkap Ibu Heriyanti Tapi Mengundang".

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi: Vaksinasi Diutamakan untuk Paling Beresiko

Ucapan itu diungkap saat konferensi pers bersama Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang pada Senin, 2 Agustus 2021.

"Kita melakukan upaya penegakan hukum terhadap adanya polemik komitmen sumbangan Covid-19 yang ditujukan ke Kapolda Sumatera Selatan," katanya.

"Saat ini, tersangka inisial H sudah kita amankan dari lokasi," kata Kombes Ratno.

Kemudian pernyataan terbaru dari Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, menyebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Kombes Supriadi lantas memberikan pernyataan berbeda dengan Kombes Ratno. Dupriadi mentakan jika status anak Akidi Tio yang diamankan belum tersangka.

"Statusnya saat ini masih proses pemeriksaan. Belum (tersangka) " kata Kombes Supriadi.

Baca Juga: Jadi Negara dengan Penambahan Kasus Kematian Baru, Apakah PPKM Level 4 Berlanjut?

Selain itu kata dia, Heriyanti datang ke Polda Sumsel. Dia datang untuk menjelaskan soal bilyet giro terkait pencairan dana Rp2 triliun.

"Rencananya akan diserahkan melalui bilyet giro. Pada waktunya ini, bilyet giro belum bisa dicairkan. Kenapa? Karena ada teknis yang harus diselesaikan," ucap Kombes Supriadi.

Kata dia, dalam hal ini Polda Sumsel mengundang Heriyanti untuk memberi penjelasan.

Tegas Kombes Supriadi tak ada penangkap terhadap anak Akidi Tio itu.

"Kita tidak menangkap ibu Heriyanti. Tapi kita mengundang untuk datang ke polda untuk memberikan klarifikasi terkait dengan rencana penyerahan dana uang Rp2 T melalui bilyet giro," katanya.

Baca Juga: Ariana Grande Dikonfirmasi Akan Menjadi Headline Fortnite Rift Tour 2021

Dia mengatakan, hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Dirkrimum terkait dengan rencana penyerahan bantuan sebanyak Rp2 triliun tersebut.

Kombes Supriadi berharap dalam waktu dekat kalau tidak ada kendala bisa diselesaikan pemeriksaannya.***(Rizki Laelani/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah