JURNALSUMSEL.COM- Pembakaran mushala dilakukan oleh RMS (44), seorang pria di Palembang yang kini telah ditangkap tim Jatanras DitkrimunPolda, Kamis, 18 Maret 2021.
Diketahui bahwa saat beraksi, pelaku mengaku baru saja mabuk Minuman Keras (Miras), jenis tuak. Kapolda sumsel, Irjen Pol. Eko Indra Heri mengatakan bahwa selain mabuk, pelaku juga membakar sebuah mushala.
Mushala ini telah berdiri sejak tahun 1995 di Kelurahan 28 ilir, kecamtaan IB 2, Palembang, Kamis, 11 Maret 2021.
“Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas kebakaran di mushala tersebut,”katanya, Rabu 17 Maret 2021.
Eko juga menyampaikan hasil identifikasi petugas di lokasi kejadian ditemukan adanya dugaan unsure kesengajaan.
Oleh sebab itu, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Baca Juga: Ingin Lulus Seleksi PPPK 2021? Terapkan 4 Metode Ini Jelang Pembukaan Bulan Depan
“Pelaku sendiri diketahui merupakan residivis yang sudah empat kali menjalani hukuman penjara,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pembakaran itu dilakukannya karena merasa sakit hati dengan pengurus mushala.