Kronologis Kejadian Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 12.30 Wib, telah terjadi Penganiaayn terhadap korban Cik Kaden.
Dengan cara, Pelaku mencengkram bagian dada korban Cik Kaden menggunakan tangan kiri, lalu Pelaku mendorong badan korban Cik Kaden menggunakan kedua tangannya dengan kuat.
Sehingga, menyebabkan korban Cik Kaden jatuh terlentang di atas Jalan Setapak yang terbuat dari Beton, dengan Posisi kepala bagian Belakang terbentur Beton Jalan setapak.
Setelah itu datang Saksi Rudi Hartono menolong dan membawa korban ke RSUD PALI, atas kejadian tersebut ,Korban mengalami luka robek sebanyak 2 titik di bagian kepala belakang.
Dengan masing-masing jahitan sebanyak 3 jahitan, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Talang Ubi.
Kronologis Penangkapan Setelah Penyidik menerima Laporan tersebut, maka pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021.
Pelaku meyerahkan diri ke Polsek Talang Ubi, kemudian Penyidik langsung mengamankan Pelaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Baca Juga: CPNS 2021: Berikut Simak 6 Keuntungan Jadi PNS, Salah Satunya Bebas dari PHK