Terkuak! Setelah Lakukan Penyelidikan. Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Proyek Pembangunan Masjid Sriwijaya

- 10 Maret 2021, 05:15 WIB
Ilustrasi korupsi Masjid Sriwijaya
Ilustrasi korupsi Masjid Sriwijaya /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

JURNALSUMSEL.COM- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya,kini terungkap. Selasa, 9 Maret 2021.

Memasuki babak baru, kasus korupsi Masjid Sriwijaya ini menetapkan dua orang tersangka, dari beberapa saksi yang telah diperiksa.

Kepala Seksi penerapan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman menjelaskan bahwa telah ditetapkan kedua tersangka terkait kasus korupsi Masjid Sriwijaya sebesar Rp.130 Miliar.

“Mereka adalah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan Kuasa kerjasama operasi dua perusahaan, Eddy hermanto dan Dwi Kridayani selaku kusa KSO,”ujar Khaidirman.

Hal ini terungkap setelah, terjadi kasus mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya yang dibangun di tahun 2017 yang lalu dan direncanakan selesai di tahun 2018.

Baca Juga: Siap-siap CPNS 2021 Sebentar Lagi Dibuka, Berikut Instansi yang Sudah Usulkan Kebutuhan ASN!

Baca Juga: Mutasi Covid-19 Menjadi Corona B117, Waspada Berikut 4 Daerah yang Ditemukan Varian Virus ini!

Proyek Masjid Sriwijaya ini berasal dari yayasan wakaf sriwijaya dengan menggunakan dana hibah pemerintah provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp.130 Miliar.

Namun hingga saat ini, pembangunan dan keberlanjutan proyek Masjid Sriwijaya belum ada titik terang. Hingga akhirnya dinyatakan adanya kasus korupsi yang terjangkit di dalamnya.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah