JURNALSUMSEL.COM- Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini, telah membuat pemerintah memperpanjang batas waktunya dari semula berakhir pada 31 Januari 2021, kini diperbarui menjadi 18 Februari 2021. Sabtu, 6 Februari 2021.
Pimpinan BRI Wilayah Palembang Revi Rizal menjelaskan bahwa realisasi tersebut telah mencapai 76,8 persen dari target Rp581,9 miliar yang ditetapkan pemerintah
Untuk wilayah kerja BRI Palembang yang mencangkup Sumsel, Jambi, dan Bangka Belitung.
“Pencairan BPUM ini kami lakukan di 21 kantor cabang kami yang tersebar di tiga provinsi,”kata Revi di Palembang.
Terkait pencairan BPUM ini, pemerintah telah memperpanjang batas waktunya dari semula berakhir pada 31 Januari 2021, kini diperbarui menjadi 18 Februari 2021.
Baca Juga: Adu Spesifikasi All New PCX 160 vs Yamaha Nmax, Mana yang Lebih Unggul?
Baca Juga: Semarang Banjir, Jadwal Kereta Stasiun Tawang Terganggu, PT KAI Meminta Maaf
Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementrian Koperasi dan UKM.
Dengan adanya perpanjangan masa penyaluran BPUM ini, masyarakat diharapkan dapat lebih leluasa karena tiap kantor BRI menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Penerima BPUM selalu diingatkan untuk menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat.