JURNALSUMSEL.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial tunai (BST).
BST ini ditujukan bagi warga DKI Jakarta yang terdampak pandemi Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar di tahun 2021.
Namun, BST ini berbeda dengan BSTyang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Diketahui, bahwa sumber dana BST Pemprov DKI Jakarta 2021 berasal dari APBN DKI Jakarta sendiri.
Kemudian, untuk proses penyaluran BST Pemprov DKI Jakarta 2021 akan dilakukan selama 4 bulan, mulai Januari hingga April 2021.
Baca Juga: Cek dan Cairkan Bansos Tunai Rp1,2 Juta, Cukup dengan Kartu Keluarga di corona.jakarta.go.id
Baca Juga: Polri Ingatkan Tindakan Menyebar Hoaks: Kena Pasal dalam UU ITE dengan Sanksi Pidana
Adapun, besaran nominal uang bantuan yang diberikan, yakni Rp300.000 per bulan.
Sehingga, secara total maka warga DKI Jakarta akan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp1,2 juta selama 4 bulan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, pihak Pemprov DKI menargetkan sebanyak satu juta lebih Kepala Keluarga (KK) untuk menerima BST khusus DKI Jakarta ini.