JURNALSUMSEL.COM- Program Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan satu dari tiga program yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat miskin yang terdampak Covid-19. Sabtu, 6 Februari 2021.
Hingga saat ini pandemi Covid-19 masih dihadapi oleh masyarakat secara global, khususnya Indonesia.
Demi menyelamatkan hidup warga miskin terdampak pandemi, melalui Kementrian Sosial (Kemensos) berupaya memaksimalkan program BST.
BST hanya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong keluarga miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19.
Program BST juga diperuntuhkan untuk 10 juta KPM yang berada di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Instagram Stories Bakal Punya Gaya yang Sama Seperti TikTok? Cek Penjelasannya!
Penerima BST merupakan pengguna KPM yang tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial, termasuk para lansia dan disabilitas yang telah terdaftar.
Penerima BST juga tidak boleh terdaftar dalam program keluarga harapan dan program sembako.
KPM akan menerima uang tunai sebanyak Rp.300.000 ribu sebanyak 4 bulan berturut-turut.