Berhasil Dibekuk, Petani Ini Genggam Sabu 3 Bungkus

- 4 Februari 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/Jorono

JURNALSUMSEL.COM– Tersangka dengan inisial MY (40), berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (SATNARKOBA MURA) terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis, 4 Februari 2021.

MY merupakan petani dan Warga SP 2, Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura ini diringkus sekitas pukul 17.30  WIB, Selasa, 2 Februari 2021 yang lalu.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dan pelakunya sudah ditahan di Polres.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut Barang Bukti, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/13/II/2020/Sumsel/Res Narkoba, tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah botol plastik ukuran kecil yang didalamnya berisikan, tiga bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih.

Baca Juga: SKB 3 Menteri Resmi Diterbitkan Tentang Seragam, Nadiem Makarim : Peraturan Dilaksanakan Sekolah Maupun PEMDA

Baca Juga: Napoli vs Atalanta: Taktik Gennaro Gattuso Membuat Tembok Besar Bagi Atalanta

Dan diduga narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan 1.16 gram, yang ditemukan di genggaman tangan tersangka pada saat penangkapan, di Musi Rawas.

Aksi MY(40) diketahui setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar.

Selanjutnya, anggota menuju ke lokasi. Setiba dilokasi, petugaspun langsung meringkus tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) beserta Barang Bukti (BB).

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x