BLT UMKM Jangkau Ribuan Pelaku Usaha Mikro di OKU

- 4 Januari 2021, 11:59 WIB
Ilustrasi BLT UMKM 2021
Ilustrasi BLT UMKM 2021 /Pixabay

BLT UMKM akan dilanjutkan pada 2021. Bagi yang berminat, berikut ini adalah cara mendaftarkan diri.

Cara mendaftar BLT UMKM cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di KTP untuk mengecek apakah ia menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.

Pengecekan dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK.

Baca Juga: Formasi Guru Akan Dihapuskan dari Seleksi CPNS. Pengamat: Akan Menurunkan Mutu Pengajar!

Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Perlu diketahui, pendaftaran calon penerima BLT UMKM bisa dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan.

Mekanisme itu adalah penerima bantuan diusulkan oleh pengusul yang terdiri dari:

Baca Juga: Berkas Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Ditolak sehingga NIK KTP Tak Terdaftar? Ini Penyebabnya

Baca Juga: DPD RI Beri Apresiasi SIM Gratis Bagi Warga Tak Mampu, LaNyalla: Ini Bentuk Kebijakan Pro-Rakyat!

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah