Satu Lagi Tersangka Kasus Suap Penerimaan Bintara Polda Sumsel 2016 Dilimpahkan ke Kejari Palembang

- 26 November 2020, 16:55 WIB
Ilustrasi kasus suap.
Ilustrasi kasus suap. /Pixabay/

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Semua Guru Honorer Berkesempatan Ikut Tes Seleksi P3K 2021 Sampai 3 Kali

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

AKBP EK diduga menerima senilai Rp2 miliar dari 100 orang titipan calon bintara AKBP SY dan Rp540 juta dari 317 titipan calon bintara AKBP DH.

Uang tersebut diduga untuk menggerakkan panitia seleksi dalam meloloskan 417 orang calon bintara pada tahapan tes psikologi.

Peran serta AKBP EK terkuak selama persidangan dengan terdakwa AKBP SY dan Kombes Pol SP di Pengadilan Tipikor Palembang.

Baca Juga: Orang Kepercayaanya Prabowo Korupsi, Rocky Gerung: Ancaman Bagi Koalisi Jokowi

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Kamis, 26 November 2020. Wilayah Palembang Berpotensi Berawan Siang Hari

Namanya disebut-sebut dalam dakwaan maupun dari keterangan saksi persidangan.

AKBP SY sendiri telah divonis empat tahun dan Kombes Pol SP lima tahun penjara oleh PN Palembang pada Juli 2020 setelah dinyatakan terbukti menerima suap penerimaan casis bintara dengan total uang mencapai Rp6,5 miliar.

Dede mengatakan, berkas tersangka akan segera dilimpahkan ke PN Palembang. Pihaknya juga telah menunjuk dua JPU untuk persidangan. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x