Baca Juga: 60 Warga Petamburan Lakukan Rapid Test Covid-19 Hari Ini, Bagaimana Hasilnya?
Baca Juga: KPU Sumsel Ajak Pemilih Milenial Berpartisipasi Menggunakan Hak Suaranya di Pilkada 2020
Kemudian dari pihak FPI menolak penurunan baliho tersebut, dan memerintahkan agar Pol PP memasangnya kembali.
Namun, menurut Pemerintah daerah pemasangan baliho kembali bukanlah hal yang benar, karena tidak sesuai dengan ketentuan.
Alasan lain juga diungkapkan mengenai ketidaksesuaian pemasangan baliho tersebut, yakni pemasangan baliho tidak membayar pajak, kalimat dalam baliho juga dianggap dapat mengundang keresahan masyarakat.
Intinya Pemerintah mengatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***