Panglima TNI Tidak Perintahkan Copot Baliho Rizieq, Pangdam Jaya Bertanggung Jawab atas Tindakannya

- 24 November 2020, 07:19 WIB

JURNALSUMSEL.COM - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyatakan tidak memberi perintah untuk penurunan baliho Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta.

Langkah penurunan baliho tersebut dilakukan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman.

Selain itu, dalam keterangan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad, di Kodam Jaya, Jakarta hari Senin.

Ia mengatakan bahwa Panglima TNI memiliki wewenang untuk menurunkan baliho Rizieq Shihab.

Pernyataan tersebut terkait klarifikasi tentang adanya berita simpang siur beberapa hari yang lalu mengenai masalah penurunan baliho di Jakarta oleh TNI.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca 24 November 2020, Sebagian Besar Wilayah Palembang Berpotensi Hujan Ringan

Baca Juga: 5 Idola K-Pop Korea yang Punya Kisah Memilukan sebelum Debut, Termasuk RM BTS

Ia juga menjelaskan bahwa panglima TNI memang tidak memberikan perintah perihal penurunan baliho, karena dianggap terlalu teknis dalam sisi operasional.

Selain itu, Achmad juga menjelaskan bahwa Pangdam Jaya Selaku pimpinan daerah telah memiliki tanggung jawab untuk mengambil suatu tindakan berdasarkan pertimbangan.

Berikut penjelasan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari Antara.

"Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut,"ujarnya.

Selain itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman juga mengatakan bahwa tindakan penurunan baliho memang bukanlah perintah dari Panglima TNI.

Baca Juga: Nadiem Makarim Minta Kemdikbud Segera Ajukan Formasi PPPK 2021 Secara Keseluruhan

Baca Juga: Pemprov Sumsel Bantu Dana Pembangunan Wisata Terpadu di Lubuklinggau

Menurutnya, menyelesaikan hal-hal perihal penurunan baliho ini cukup untuk Pandam saja.

Sama halnya dalam kegiatan pembagian masker atau kegiatan-kegiatan bakti sosial lainnya, Pangdam Jaya, Kapolda serta Gubernur tidak perlu menunggu perintah dari Panglima TNI.

Namun, Dudung Abdurrahman menuturkan bahwa pihaknya akan memberikan laporan setelah kegiatan dilakukan, karena Panglima TNI harus mengetahuinya.

Penurunan baliho telah dilakukan sejak dua bulan yang lalu, dan tercatat telah menurunkan sebanyak 338 baliho.

Dudung juga menjelaskan bahwa penurunan baliho telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Karena sebelumnya proses penurunan baliho sudah dilakukan oleh Pol PP dengan Polri, baru kemudian dengan TNI.

Baca Juga: 60 Warga Petamburan Lakukan Rapid Test Covid-19 Hari Ini, Bagaimana Hasilnya?

Baca Juga: KPU Sumsel Ajak Pemilih Milenial Berpartisipasi Menggunakan Hak Suaranya di Pilkada 2020

Kemudian dari pihak FPI menolak penurunan baliho tersebut, dan memerintahkan agar Pol PP memasangnya kembali.

Namun, menurut Pemerintah daerah pemasangan baliho kembali bukanlah hal yang benar, karena tidak sesuai dengan ketentuan.

Alasan lain juga diungkapkan mengenai ketidaksesuaian pemasangan baliho tersebut, yakni pemasangan baliho tidak membayar pajak, kalimat dalam baliho juga dianggap dapat mengundang keresahan masyarakat.

Intinya Pemerintah mengatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x