Kronologi Penangkapan D, Oknum Anggota DPRD Kota Palembang yang Diamankan BNN

22 September 2020, 21:07 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu. Begini kronologi penangkapan D, oknum anggota DPRD Kota Palembang yang ditangkap BNN /pikiran-rakyat/

JURNALSUMSEL.COM - Oknum anggota DPRD Kota Palembang berinisial D diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa 23 September 2020.

Oknum anggota DPRD Kota Palembang ini ditangkap BNN karena diduga sebagai aktor intelektual peredaran narkoba di Kota Pempek.

Penangkapan oknum anggota DPRD Kota Palembang berinisial D tersebut merupakan hasil pengembangan kasus tertangkapnya seorang kurir narkoba di Kawasan Musi II Palemang, pekan lalu.

Baca Juga: Xanana Gusmao Kecewa dengan Pemerintah Timor Leste, Serukan Warganya untuk Minggat

Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan menjelaskan kronologi penangkapan D.

Dia mengungkapkan, penangkapan D bermula saat tersangka J dan Y yang merupakan pasangan suami istri, diminta D mengambil paket 30 ribu ekstasi dalam enam kemasan dari sebuah loket bus di Palembang.

Paket tersebut kemudian diantarkan pembantu J dan Y, yakni T, ke W dan A di Pasar Pagi Puncak Sekuning.

Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB

Saat transaksi itulah tim gabungan BNN Pusat, BNNP Sumsel dan Diresnarkoba Polda Sumsel mengamankan para tersangka.

Dari pengakuan W dan A, paket tersebut akan dibawa ke ruko usaha milik D di Jalan Riau.

Ketik sampai di ruko milik D, tim gabungan melakukan pengeledahan. Hasilnya, ditemukan empat kilogram sabu-sabu- yang tersimpan di lemari laundry.

Baca Juga: Resep Masak Balado Terong Ungu, Nikmat Disantap Kala Musim Hujan

"Nanti para tersangka akan dibawa ke Jakarta setelah pemeriksaan," ujar Jhon seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Jhon mengungkapkan, D menjadi sindikat banda sabu dan narkotika yang dipasok dari bandar lain berinisial U dari Sumatera.

Terungkap, oknum anggota DPRD Kota Palembang yang ditangkap BNN ini adalah mantan residivis kasus narkoba pada 2012 saat masih berstatus mahasiswa.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler