JURNALSUMSEL.COM - Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dan provinsi, Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).
YPerbup Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019, mengatur sanksi denda bagi masyarakat yang tak memakai masker.
Dalam Perbub yang dikeluarkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin itu, disebutksn sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Baca Juga: Pergub Sumsel Nomor 37 Tahun 2020 Berlaku, Sanksi Denda Tak Pakai Masker Mulai Mengintai
Lalu ada pula sanksi denda sebesar Rp20.000 per orang buat warga yang tak memakai masker.
Sanksi yang lebih berat diberikan kepada badan usaha, pelaku usaha, penyelenggara usaha.
Mulai dari sanksi administrasi hingga denda senilai Rp20.000 (usaha mikro), Rp200.000 (usaha kecil), Rp500.000 (usaha besar).
Baca Juga: Alwi Shahab Meninggal Dunia Usia 80 Tahun, Dikenal Sebagai Jurnalis Senior dan Sejarawan
Bahkan jika masih membandel maka dapat dilakukan pencabutan izin usaha.