Tusuk Barista Kopi di Palembang hingga Tewas, Pria Asal Banyuasin Terancam Hukuman Mati

5 Januari 2023, 08:21 WIB
Ilustrasi/pria asal Banyuasin terancam hukuman mati usai menusuk seorang barista di Palembang hingga tewas. /

JURNALSUMSEL.COM - Tersangka kasus penikaman terhadap seorang barista kopi bernama Mulkan (40) di Palembang, Sumatera Selatan terancam hukuman pidana mati.

Hal tersebut dilaporkan oleh aparat kepolisian setempat yang menangani kasus tersebut.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Sektor Ilir Barat I Palembang Kompol Rian Suhendi menyampaikan jasad korban Mulkan ditemukan tergeletak bersimbah darah oleh warga tak jauh dari kedai kopinya di Jalan AKBP AM Amin atau depan percetakan Cabe Kecil, Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Lim Ji Yeon Banjir Pujian Usai Memerankan Karakter Antagonis dalam 'The Glory'

Informasi penemuan jasad oleh warga itu diterima polisi pada Jumat 16 Desember 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.

Mendapat laporan itu, personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 dan Inafis Kepolisian Resor Kota Besar Palembang langsung bergerak ke tempat kejadian perkara.

“Korban tewas dengan posisi terlentang, ditemukan luka tusuk di tubuhnya. Jasad korban langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara M Hasan untuk divisum,” kata dia.

Hasil visum menunjukkan korban tewas diduga kehabisan darah setelah luka tusukan pisau sebanyak empat lubang masing-masing di bagian dada depan dan dada kiri.

Aparat kepolisian mengumumkan tersangka kasus penikaman sadis terhadap seorang barista kopi di Palembang berinisial RAH atau Agus Bolot, seorang pria berusia 41 tahun.

Baca Juga: Hakim Ketua Minta Pengecekan ke Kediaman Ferdy Sambo Tanpa Mendatangkan Para Tersangka

Agus Bolot diketahui merupakan warga asli Banyuasin.

Atas tindakannya, tersangka pun terancam dikenakan hukuman pidana mati.

Ancaman hukuman pidana maksimal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP yang dikenakan penyidik kepada tersangka, kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 Palembang Iptu Apriansyah, saat reka ulang penikaman di Palembang, Rabu.

Tersangka menyerahkan diri ke Kantor Kepolisian Sektor Ilir Barat 1, dua hari setelah menikam korban Mulkan, warga Kelurahan 23 Ilir, Palembang hingga tewas pada Jumat 16 Desember 2022.

Apriansyah menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap tersangka itu sudah sesuai dengan hasil proses penyidikan dan diperkuat reka ulang peristiwa penikaman barista kopi ini.

Adapun diketahui dua dari 12 adegan reka ulang peristiwa menunjukkan tersangka Agus Bolot menghampiri korban saat tengah membuka kedainya sambil membawa pisau.

“Di sana sempat terjadi cekcok dan mereka saling berhadap-hadapan. Lalu pada adegan ke enam tersangka menghunuskan pisau ke bagian bawah ketiak kiri korban, lalu tersangka kabur dan dikejar korban untuk membalas, namun korban terjatuh dan tewas,” kata dia.

Baca Juga: Cara Cepat Budidaya Aglonema dengan Memotong Bagian Batang dan Tak Perlu Menunggu Bertunas

Kepada penyidik tersangka mengaku nekad menghabisi nyawa korban lantaran tersinggung ditagih uang minuman oleh istri korban karena belum dibayar sejak beberapa bulan lalu.

Dari peristiwa itu polisi turut menyita barang bukti sebilah pisau yang ditemukan di lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan didukung video rekaman kamera pengawas (CCTV).

Maka dengan adanya kecukupan alat bukti tersebut, kata Apriansyah, dalam waktu dekat penyidik Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 akan melimpahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler