JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Pencabutan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Dalam keterangan pers, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kebijakan tersebut diputuskan setelah melalui pengkajian dan memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Cara Ampuh Atasi Daun Aglonema yang Menguning dan Layu, Pakai Obat Jenis Ini
Menanggapi hal ini, wali Kota Palembang Harnojoyo mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski saat ini status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara resmi dicabut.
“Kami telah melakukan rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara daring, PPKM resmi dicabut, termasuk Kota Palembang, tetapi saya tetap mengimbau masyarakat agar tetap menerapkan prokes,” katanya di Palembang, Sumatera Selatan, Senin, sebagaimana dilansir dari Antara.
Harnojoyo mengatakan penerapan prokes harus dari kesadaran masing-masing warga karena saat ini pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.
“Seperti disampaikan oleh Menteri Kesehatan bahwa kita harus ada kesadaran tentang penerapan prokes,” katanya