Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diperpanjang Pencairannya, 21 Kantor Cabang Tersedia di Tiga Provinsi

6 Februari 2021, 21:49 WIB
BPUM 2021 diperpanjang pencairannya hingga 18 Februari 2021. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

JURNALSUMSEL.COM- Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini, telah membuat pemerintah memperpanjang batas waktunya dari semula berakhir pada 31 Januari 2021, kini diperbarui menjadi 18 Februari 2021. Sabtu, 6 Februari 2021.

Pimpinan BRI Wilayah Palembang Revi Rizal menjelaskan bahwa realisasi tersebut telah mencapai 76,8 persen dari target Rp581,9 miliar yang ditetapkan pemerintah

Untuk wilayah kerja BRI Palembang yang mencangkup Sumsel, Jambi, dan Bangka Belitung.

“Pencairan BPUM ini kami lakukan di 21 kantor cabang kami yang tersebar di tiga provinsi,”kata Revi di Palembang.

Terkait pencairan BPUM ini, pemerintah telah memperpanjang batas waktunya dari semula berakhir pada 31 Januari 2021, kini diperbarui menjadi 18 Februari 2021.

Baca Juga: Adu Spesifikasi All New PCX 160 vs Yamaha Nmax, Mana yang Lebih Unggul?

Baca Juga: Semarang Banjir, Jadwal Kereta Stasiun Tawang Terganggu, PT KAI Meminta Maaf

Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementrian Koperasi dan UKM.

Dengan adanya perpanjangan masa penyaluran BPUM ini, masyarakat diharapkan dapat lebih leluasa karena tiap kantor BRI menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Penerima BPUM selalu diingatkan untuk menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat.

Demi menghindari keramaian atau kerumunan, penerima BPUM sebaiknya mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Apabila masyarakat sudah mengecek status bantuan bagi dirinya, maka mereka dapat segera menghubungi kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Baca Juga: Siap-siap, Bansos BST 2021 Sebentar Lagi Akan Dicairkan, Berikut Alur yang Harus Dipahami KPM!

Baca Juga: Mudah! 5 Cara ini Efektif Mengobati Luka Memar di Bagian Tubuh

Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri karena BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Masyarakat juga diimbau agar selalu berhati-hati dan tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya.

Kehatian-hatian harus dimiliki agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Segala informasi terkait pencairan BPUM dapat diakses oleh masyarakat melalui pengecekan satu pintu yakni melalui e-form BRI.

“Setiap penyaluran BPUM ini melalui perantara dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan,”kata dia.

Baca Juga: Biaya SIM Direncanakan Gratis di Tahun 2021, Cek Tata Cara Daftar Secara Onlinenya!

Baca Juga: Prof. Firmanzah Rektor Universitas Paramadina Meninggal Dunia, SBY: Kita Kehilangan Tokoh Idealis

Penyaluran BPUM yang merupakan bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui BRI telah dilakukan kepada 7,8 juta penerima dengan nominal mencapai Rp18,7 triliun hingga akhir Desember 2020.

Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan satgas Covid-19, Dinas Koperasi UKM serta instansi berwenang lainnya untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler