Biaya SIM Direncanakan Gratis di Tahun 2021, Cek Tata Cara Daftar Secara Onlinenya!

- 6 Februari 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM online saat ini.
Ilustrasi pelayanan SIM online saat ini. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro/

JURNALSUMSEL.COM- Di tahun 2021 pemerintah akan mengratiskan biaya Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya untuk sejumlah golongan masyarakat.

Hal ini didukung dengan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI. Sabtu, 6 Februari 2021.

Adapun golongan masyarakat yang menerima insentif itu adalah pada penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan,

kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, serta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).

Keputusan ini masih ditunggu kejelasan peraturan teknisnya mulai dari Menteri Keuangan dan Pihak Kapolri.

Baca Juga: Viral di Twitter! Dokter Richard Dilaporkan, Warganet Serukan Isi Petisi

Baca Juga: Ingin Terdaftar Jadi Penerima Bansos 2021 di dtks.kemensos.go.id?, Begini Caranya!

SIM Merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Adapun untuk kepemilikan SIM, telah diatur dalam Pasal 77 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tercantum di dalam beleid tersebut beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM.

Namun, saat ini tak sedikit pengendara sepeda motor ataupun mobil yang mengabaikannya.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah