Satu Lagi Tersangka Kasus Suap Penerimaan Bintara Polda Sumsel 2016 Dilimpahkan ke Kejari Palembang

26 November 2020, 16:55 WIB
Ilustrasi kasus suap. /Pixabay/

JURNALSUMSEL.COM – Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dalam kasus suap penerimaan calon siswa Bintara di linkungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel pada 2016 ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Pelimpahan tersangka kasus suap penerimaan calon siswa Bintara Polda Sumsel 2016 ini dilakukan melalui tim penyidik Kejagung RI.

Pelaku yang berinisial AKBP EK tersebut merupakan tersangka hasil penyelidikan lanjutan Bareskrim Polri dari kasus suap pertama yang melibatkan dua tersangka lain.

Baca Juga: Kemenag Alokasikan Bantuan PEN Pada 4 Fokus Subsidi

Baca Juga: Nadiem Makarim: Keputusan Sekolah Tatap Muka Kuncinya Ada Pada Komite Sekolah

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palembang Dede M Yasin mengatakan, "Tersangka EK tugasnya di Jawa Barat, tapi sekarang ditahan di Lapas Pakjo, Palembang.

Tersangka AKBP EK pada 2016 menjabat sebagai Kabag Psikologi ROSDM Polda Sumsel dengan pangkat letnan dua.

Seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Antara, dia ditunjuk sebagai Ketua Tim Psikologi Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri Tahun Anggaran 2016.

Tersangka bersama dua tersangka lainnya yakni AKBP SY dan Kombes Pol SP didakwa telah menerima uang dari proses seleksi penerimaan bintara tersebut.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Semua Guru Honorer Berkesempatan Ikut Tes Seleksi P3K 2021 Sampai 3 Kali

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

AKBP EK diduga menerima senilai Rp2 miliar dari 100 orang titipan calon bintara AKBP SY dan Rp540 juta dari 317 titipan calon bintara AKBP DH.

Uang tersebut diduga untuk menggerakkan panitia seleksi dalam meloloskan 417 orang calon bintara pada tahapan tes psikologi.

Peran serta AKBP EK terkuak selama persidangan dengan terdakwa AKBP SY dan Kombes Pol SP di Pengadilan Tipikor Palembang.

Baca Juga: Orang Kepercayaanya Prabowo Korupsi, Rocky Gerung: Ancaman Bagi Koalisi Jokowi

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Kamis, 26 November 2020. Wilayah Palembang Berpotensi Berawan Siang Hari

Namanya disebut-sebut dalam dakwaan maupun dari keterangan saksi persidangan.

AKBP SY sendiri telah divonis empat tahun dan Kombes Pol SP lima tahun penjara oleh PN Palembang pada Juli 2020 setelah dinyatakan terbukti menerima suap penerimaan casis bintara dengan total uang mencapai Rp6,5 miliar.

Dede mengatakan, berkas tersangka akan segera dilimpahkan ke PN Palembang. Pihaknya juga telah menunjuk dua JPU untuk persidangan. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler