Lebih dari 2,4 Juta Tenaga Pendidik Non PNS Kemendikbud dan Kemenag Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah

- 17 November 2020, 16:49 WIB
Ilustrasi. Guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta dari Kemendikbud.
Ilustrasi. Guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta dari Kemendikbud. /PRFM

JURNALSUMSEL.COM – Lebih dari 2,4 juta guru honorer dan tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama akan mendapatkan BLT Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam diskusi daring di Jakarta, pada Selasa 17 November 2020.

Namun, tak disebutkan berapa jumlah BLT Bantuan Subsidi Upah guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BLT untuk Guru Honorer. Berikut Syarat dan Alurnya

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Cair, Sudah Cek Transferan di Rekening?

“Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang. 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag,” kata Sri Mulyani sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.

Ia juga menjelaskan lebih dari 2,4 juta guru honorer dan tenaga pendidik non PNS yang berhak mendapat bantuan upah dari pemerintah tersebut bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

“Kami gunakan mekanisme BPJS Ketenagakerjaan maupun para guru yang ada di bawah tempat pak Nadiem dan Menteri Agama,” Jelasnya.

Baca Juga: Kenapa Rekening BCA dan Swasta Lainnya Belum Dapat Transferan Dana BSU BLT BPJS? Simak Jadwalnya

Baca Juga: Terkait Seleksi CPNS 2021 Mendatang, Simak Beberapa Fakta Ini

Masing-masing tenaga pendidik akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp1,8 juta yang ditransfer Rp600 ribu selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyatakan untuk tenaga pendidik non PNS di bawah lingkungan Kemendikbud akan diberikan kepada 2,03 juta dengan total anggaran Rp3,66 triliun.

Secara umum tenaga pendidik non PNS itu meliputi dosen, guru, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Cair Semua, Masih Ada yang Belum Terima? Cek Hal Ini

Baca Juga: Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di Rekening BCA Tak Merata, Ini Tanggapan Pihak BCA

Persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini adalah warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai PNS, dan memiliki penghasilan di bawah RP5 juta per bulan.

Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020 serta tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x