JURNALSUMSEL.COM - Program BLT subsidi upah kabarnya diberikan kepada lebih dari 2,4 juta guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.
Penerima tersebut terdiri dari 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag.
Kabarnya, BLT subsidi upah guru honorer akan dicairkan sekaligus pada akhir November 2020.
Baca Juga: Valentino Rossi Puji Pencapaian Joan Mir yang Jadi Juara MotoGP 2020 Saat Baru Memasuki Musim Kedua
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Cair, Sudah Cek Transferan di Rekening?
Baca Juga: Terkait Seleksi CPNS 2021 Mendatang, Simak Beberapa Fakta Ini
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan peserta yang berhak mendapat bantuan upah dari pemerintah tersebut yakni bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Masing-masing tenaga pendidik akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp1,8 juta dan ditransfer sebanyak Rp600 ribu selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing penerima secara bertahap.
Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), ada beberapa dokumen yang harus peserta siapkan jika ingin mendapatkan bantuan tersebut.
Baca Juga: Keminfo Bersama Operator Seluler Pastikan Akses Pemerataan Internet ke Seluruh Wilayah Indonesia
Baca Juga: BMKG Catat Sudah 2 Kali Gempa Bumi Terjadi pada Selasa 17 November 2020, Berikut Lokasinya
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU dan
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs resminya. Anda bisa akses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BLT untuk Guru Honorer. Berikut Syarat dan Alurnya
Baca Juga: Penyebab Banyak Pekerja yang Belum Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2, Penting Cek Nama di Sini
Baca Juga: Joan Mir, Juara Dunia MotoGP 2020 yang Ternyata Fans Valentino Rossi
5. Setelah diunduh surat tersebut kemudian diberi materai dan ditandatangani.
Adapun beberapa persyaratan untuk menerima BLT subsidi upah tersebut seperti di antaranya peserta merupakan Warga negara Indonesia (WNI).
Selain itu, berstatus bukan sebagai PNS dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.***