BLT Subsidi Upah Guru Honorer Dicairkan Akhir November 2020, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

- 17 November 2020, 18:27 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Gaji Bagi Guru dan Tenaga Pengajar di lingkungan Kemendikbud dan Kemenag segera diluncurkan. .
Ilustrasi Bantuan Subsidi Gaji Bagi Guru dan Tenaga Pengajar di lingkungan Kemendikbud dan Kemenag segera diluncurkan. . /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya/

Baca Juga: Keminfo Bersama Operator Seluler Pastikan Akses Pemerataan Internet ke Seluruh Wilayah Indonesia

Baca Juga: BMKG Catat Sudah 2 Kali Gempa Bumi Terjadi pada Selasa 17 November 2020, Berikut Lokasinya

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat Keputusan Penerima BSU dan

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs resminya. Anda bisa akses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BLT untuk Guru Honorer. Berikut Syarat dan Alurnya

Baca Juga: Penyebab Banyak Pekerja yang Belum Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2, Penting Cek Nama di Sini

Baca Juga: Joan Mir, Juara Dunia MotoGP 2020 yang Ternyata Fans Valentino Rossi

5. Setelah diunduh surat tersebut kemudian diberi materai dan ditandatangani.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x