BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair! Tak Bakal Ditransfer Jika Tidak Penuhi Hal Ini

- 17 November 2020, 12:46 WIB
Penerima subsidi gaji BLT BPJS termin 2 bisa kena sanksi jika tidak memenuhi syarat, Menaker Ida minta Dana BSU dikembalikan
Penerima subsidi gaji BLT BPJS termin 2 bisa kena sanksi jika tidak memenuhi syarat, Menaker Ida minta Dana BSU dikembalikan //Kemnaker.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Pencairan dana bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 3 sudah dilakukan dan disalurkan ke rekening.

Dana bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan telah disalurkan Kemnaker mulai 16 November 2020. Anda bisa segera mengeceknya melalui laman resmi kemnaker.go.id.

Dilansir dari laman Kemnaker, adapun dana bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap tiga itu disalurkan kepada 3.149.031 pekerja atau buruh.

Baca Juga: Mau Dapat BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Kemdikbud?, Cek 4 Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca Juga: Belum Terima Dana Intensif Kartu Prakerja? Ketahui Kendalanya dan Segera Kontak Layanan Ini

Baca Juga: Siap-Siap Seleksi CPNS 2021, Kenali Sistem Nilai dan Passing Grade SKD CPNS

Adapun besaran anggaran dana bantuan tersebut mencapai Rp3,77 triliun pada tahap 3.

Sehingga total keseluruhan tahap 3 pada termin kedua ini Kemnaker menyebutkan telah menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 8.042.847 pekerja atau buruh.

Berdasarkan data, anggaran untuk ketiga tahap pada termin kedua ini jumlahnya mencapai Rp9,65 triliiun.

Baca Juga: Siapkan Diri untuk Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Simak Kiat-Kiat Agar Lancar Hadapi Ujian SKD, SKB

Baca Juga: Survei Evaluasi Ketiga Kartu Prakerja Sudah dibuka! Lakukan Pengisian Survei Biar Dapat Insentif

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BLT untuk Guru Honorer. Berikut Syarat dan Alurnya

 

"Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Ida.

"Proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin 1 yang lalu yang sudah clear and clean," lanjutnya.

Jadi dana BSU BLT BPJS termin 2 sudah bisa diterima pekerja atau buruh guna membantu daya beli dan konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Dana BSU BLT BPJS Termin 2 Belum Cair ke Rekening Bank CIMB Niaga? Cek Dulu Hal Ini

Baca Juga: Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di Rekening BCA Tak Merata, Ini Tanggapan Pihak BCA

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Cair Hingga Desember 2020, Pahami Proses Pendaftarannya

Penerima bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah mereka yang lolos dan memenuhi persyaratan. Berikut persyaratannya:

pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Pekerja juga merupakan salah satu anggota BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

Serta memenuhi syarat lain seperti peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Bagi penerima yang telah dinyatakan lolos bisa langsung mencek nama penerima dengan login ke kemnaker.go.id. Segera cek dan jangan sampai terlambat.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah