1. Guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI).
2. Guru honorer sebelumnya, tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: Cair November Ini, Simak Ketentuan dan Cara Daftar BLT Guru Honorer dan Pegawai Non PNS
Baca Juga: BLT Guru Honorer Cair Akhir November! Guru Honorer di Bogor Dapat Tambahan Rp1,2 Juta dari Bupati
Baca Juga: Kenapa Rekening BCA dan Swasta Lainnya Belum Dapat Transferan Dana BSU BLT BPJS? Simak Jadwalnya
3. Penerima merupakan harus berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos dari pemerintah.
4. Penerima bantuan subsidi upah bagi guru honorer harus memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. ***