JURNALSUMSEL.COM – Seleksi CPNS 2021 akan segera dilaksanakan pada Maret 2021 mendatang.
Pembukaan CPNS 2021 ini akan menjadi ajang tempur kembali bagi para masyarakat Indonesia yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara.
Dengan pelaksanaan seleksi yang dilaksanakan serentak di Indonesia dan jumlah pelamar yang sangat banyak, pelaksanaan seleksi CPNS 2021 tak luput dari berbagai masalah, entah dari pihak penyelenggara ataupun dari pelamar.
Salah satunya yakni jika ijazah hilang, apakah masih bisa ikut seleksi CPNS 2021 nanti? Pada seleksi CPNS sebelumnya pendaftaran CPNS bisa menggunakan surat keterangan hilang ijazah, namun belum dikonfirmasi untuk seleksi CPNS 2021 apakah masih bisa atau tidak.
Baca Juga: Juara Dunia MotoGP 2020, Joan Mir, Ternyata Paling Sedikit Menang Juara Seri
Baca Juga: 16 November Diperingati Sebagai Hari Toleransi Internasional Simak Sejarahnya
Untuk berjaga-jaga, jika memang ijazah Anda hilang, berikut Jurnal Sumsel rangkum dari beberapa sumber cara mengurus ijazah yang hilang.
- Pergi ke Polsek setempat
Cara pertama yakni pergi ke Polsek setempat. Hal yang harus Anda bawa saat ke Polsek yaitu fotokopi ijazah dan fotokopi KTP.
Di sana, Anda akan membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-surat. Beri tahu petugas bahwa Anda ingin membuat surat keterangan hilang ijazah.